Pengumuman! PNS Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres dan Akun Pemilu Lainnya, Bakal Kena Sanksi

Pengumuman! PNS Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres dan Akun Pemilu Lainnya, Bakal Kena Sanksi
Pengumuman! PNS Dilarang Like, Share dan Comment di Medsos Capres dan Akun Pemilu Lainnya, Bakal Kena Sanksi

Lambeturah.co.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan menjaga netralitas semasa Pemilu 2024 berlangsung. PNS dilarang untuk berinteraksi di media sosial.

Diketahui, PNS dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu di media sosial.

Sanksi tegas juga akan disiapkan bagi PNS yang nekat melanggar, hal itu merupakan sebuah sanksi moral.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, pada Minggu (24/9/2023).

Adapun, maksud aturan itu yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Masih dalam SKB itu, ada pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi pengaturan pelanggaran itu.

Berikut jenis sanksi atas pelanggaran itu, diantaranya sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2024.

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka

Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'. Ini aturannya

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).