Pengusaha Tak Bayar Uang Lembur Pekerja saat Libur Bakal Terancam Dipenjara

Lambeturah.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan soal aturan kewajiban pengusaha untuk membayar pegawai ketika libur.
Dari catatan Kemenaker, berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85 menyatakan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
"Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur-libur resmi," tulis akun Instagram Kemenaker, tulis kemnaker dikutip pada Selasa (28/1/2025).
Beberapa pekerja diantaranya pelayan jasa kesehatan, jasa perbaikan alat transportasi, jasa pelayanan transportasi, usaha pariwisata, penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyedia bahan bakar tetap diperbolehkan untuk bekerja.
"Pekerjaan yang apabila dihentikan proses produksi merusak bahan, termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi [tetap diperbolehkan bekerja]," tambahnya.
Kemenaker juga memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar upah pekerja saat libur nasional yaitu pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan. "Denda paling sedikit Rp 10 juta rupiah, dan paling banyak seratus juta rupiah," tulis aturan itu lagi.