Pihak Ponpes Al-Anshar Bantah Klaim Ayah Atta Halilintar, Ungkap Pemilik Tanah Sebenarnya

Pihak Ponpes Al-Anshar Bantah Klaim Ayah Atta Halilintar, Ungkap Pemilik Tanah Sebenarnya
Pihak Ponpes Al-Anshar Bantah Klaim Ayah Atta Halilintar, Ungkap Pemilik Tanah Sebenarnya

Lambeturah.co.id - Pihak Pondok Pesantren Al-Anshar akhirnya menjawab klaim ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid yang tidak benar terkait statusnya sebagai pemilik tanah sengketa di Pekanbaru, Riau

“Kalau tanah itu diklaim miliknya, itu keliru,” kata kuasa hukum Pondok Pesantren Al-Anshar, Dedek Gunawan saat ditemui di Menara 165, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

“Kalau benar tanah itu dibeli, dibelinya dari siapa, dengan apa cara bayarnya. Tolong tunjukkan juga dalam amar putusan pengadilan bahwa pemilik tanah itu adalah Anofial Asmid, karena dalam amar putusan, kami tidak melihat itu,” tambahnya.

Namun, berbeda dari ayah Atta Halilintar, pihak Pondok Pesantren Al-Anshar menunjukkan bukti jika tanah sengketa itu dibeli tahun 1993 oleh salah satu anggota mereka yang bernama Firdaus dan dicatat oleh notaris asal Malaysia, ketika yayasan masih bersama Al-Arqom.

“Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar, yang pada saat itu bernama Al-Arqom. Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan,” ujarnya.

Saat ini, sertifikat tanah juga masih di bawah penguasaan yayasan Al-Anshar. Kalau memang benar tanah itu milik ayah Atta Halilintar, harusnya dia tak perlu mengajukan gugatan saat ingin meminta balik sertifikat tersebut.

“Dalam sengketa atau perkara, jika telah ditetapkan inkrah oleh pengadilan, maka upaya lebih lanjut adalah tanah itu akan diambil secara paksa melalui pengadilan dengan cara permohonan eksekusi,” jelasnya.

“Pertanyaannya, kenapa beliau malah menggugat? Kalau benar beliau pemilik tanah itu dan sudah ditetapkan oleh pengadilan, seharusnya buat permohonan eksekusi buat mengambil kembali sertifikat tanah itu, tidak perlu menggugat,” sambungnya lagi.

Namun demikian, pihak Pondok Pesantren Al-Anshar meminta ayah Atta Halilintar berhenti menggiring opini publik dan bersikap seakan-akan dirinya korban. 

“Biar bagaimanapun kan masih saudara sesama Muslim,” tandasnya.

Sebelumnya, ayah Atta Halilintar dituduh mengklaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar senilai Rp26 miliar secara sepihak.

Kisruh ini berawal usai ayah Atta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024 atas sertifikat tanah tersebut. Berdasarkan versi pihak Pondok Pesantren Al-Anshar, tanah itu dulunya dibeli secara kolektif dan dipergunakan untuk kepentingan yayasan.