Pinjamkan KTP ke Debitur untuk Pengajuan Kredit bisa Dipenjara

Pinjamkan KTP ke Debitur untuk Pengajuan Kredit bisa Dipenjara
Pinjamkan KTP ke Debitur untuk Pengajuan Kredit bisa Dipenjara

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya

Atas perbuatannya, debitur berinisial IM ini terpaksa harus mendekam di penjara selama 1 tahun lamanya usai adanya putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm pada Kamis (2/11/2023).

IM diketahui adalah debitur FIFGROUP Cabang Tasikmalaya yang tercatat sudah melakukan pengajuan kontrak kredit sepeda motor Honda tipe Beat Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp742 ribu dan tenor selama 35 bulan. 

Tetapi atas pengajuan kontrak kredit itu, sejak awal proses pembayaran angsuran, IM tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya. 

Keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debitur itu, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya sudah melakukan penagihan secara persuasif. 

Namun, IM selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran lantaran berdalih jika identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik IM hanya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial ST untuk pengajuan kredit sepeda motor.

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan IM kepada pihak Kepolisian dan melalui proses penyelidikan yang dilakukan, IM mengakui jika identitas diri miliknya hanya dipinjamkan dengan iming-iming diberikan imbala sebesar Rp1 juta.

Tindakan itu secara sah dan meyakinkan bersalah sudah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.