Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar, ini Penjelasan OJK

Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar, ini Penjelasan OJK
Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar, ini Penjelasan OJK

Lambeturah.co.id - Bagi penyelenggara pinjaman online atau pinjol harus menyetorkan modalnya minimal sebesar Rp 25 miliar. 

Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

"Itu kan awalnya Rp 2,5 miliar, makanya dulu (pinjol) menjamur di mana-mana. Setelah itu kita naikkan syarat batas modal jadi Rp 25 miliar. Itu saja masih ada yang belum sampai," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, pada Jumat (2/12/2022) di Bogor.

"Kalau nanti moratorium (pembukaan pinjol baru) dibuka, syaratnya langsung harus punya modal Rp 25 miliar karena kalau bikin pinjol itu 2-3 tahun awal pasti bakalan rugi, dari total modal tersebut kita alokasikan 50% untuk menyerap kerugian. Jadi modalnya nanti turun bisa jadi Rp 12,5 (miliar) dan itu kita minta harus top up, walau kenyataan banyak juga pinjol yang di atas Rp 25 miliar," sambungnya.

Ia juga mengatakan jika tata kelola audit pinjol akan dilakukan bertahap di Indonesia. 

"Aturan pinjol ini harus seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku. Kalau dari sisi pelaku nggak menarik, nanti pelaku industrinya exit. Kalau dari sisi konsumen nggak menarik, nanti dia juga teriak. Jadi kita atur tengah-tengah," tuturnya.

Terkait aturan itu, menurut Ogi masa transisi untuk menambah modal minimal 3 tahun ke depan setelah aturan berlaku

"Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanuddin beberapa waktu lalu.