PKL-UMKM Tanpa Sertifikat Halal Kini Terancam Didenda Rp 2 Miliar

PKL-UMKM Tanpa Sertifikat Halal Kini Terancam Didenda Rp 2 Miliar
PKL-UMKM Tanpa Sertifikat Halal Kini Terancam Didenda Rp 2 Miliar

Lambeturah.co.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap produk makanan dan minuman di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai tanggal 17 Oktober 2024.

Bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal melebihi batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan tersebut, Pasal 149 ayat 2 menyebutkan tentang sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

"Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi pasal 149 ayat 6.

Muhammad Firdaus, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro dari Kementerian Koperasi dan UKM, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk mendorong sertifikasi halal bagi produk UMKM, termasuk para pedagang kaki lima.

Tujuan dari langkah ini adalah agar pelaku UMKM, termasuk PKL, tidak terkena sanksi seperti yang tercantum dalam aturan tersebut.

"Ketentuan memang begitu dari PP Nomor 39 tahun 2021 ya, mulai dari administratif atau diingatkan dulu atau apa. Dilihat lagi secara ketentuan memang begitu. Makanya kita nanti coba kolaborasikan dengan semua pihak," kata Firdaus, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang program pendampingan untuk pelaku UMKM di 15 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Di setiap titik, Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan sertifikasi halal secara gratis kepada 1.000 produk UMKM.

Sebagai hasilnya, total 15 ribu produk UMKM akan mendapatkan sertifikat halal. Meskipun demikian, dia mengakui bahwa angka ini masih kecil untuk mencapai target pemerintah yang ingin menerbitkan 10 juta sertifikasi halal.

Diketahui bahwa dari Oktober 2019 hingga Februari 2024, baru ada 3.817.543 sertifikat halal yang diterbitkan. Oleh karena itu, diperlukan lebih dari 6 juta produk UMKM untuk mencapai target tersebut.

"Kami punya program untuk melakukan pendampingan di lima belas titik sebanyak seribu orang. Jadi, ya sekitar 15 ribu orang. Jadi, itu cuma pemicu aja. Di 15 titik tadi menjadi pemicu yang lainnya. Itu sebagai salah satu sosialisasi kami," jelasnya.

Dia juga mengakui bahwa masih ada kendala yang harus dihadapi, terutama karena masih jauhnya dari target pemerintah. Salah satunya adalah bahwa sebagian besar pelaku usaha masih belum memahami prosedur dan pentingnya sertifikasi halal.

Selain itu, Firdaus menyebut bahwa konektivitas internet yang masih terbatas dan kemampuan pelaku usaha dalam menggunakan teknologi juga menjadi hambatan. Akibatnya, masih banyak pelaku usaha yang belum terdaftar secara formal.

Selanjutnya, masih ada banyak (RPH) rumah potong hewan yang belum memiliki sertifikasi halal, yang membuat pelaku usaha kesulitan mendapatkan bahan baku yang halal. Padahal, bahan baku halal menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Banyak produk yang bahan bakunya belum dipastikan halal, misal soto ayam daging, fried chicken. Itu kan bahan bakunya dikatakan halal, tapi belum bisa dipastikan kehalalan dari sisi pemastian ke-halal-lannya dari hulu. Masih banyak RPH yang belum punya sertifikat halal," imbuhnya.