Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino

Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Putra Siregar dan Rico Valentino
LambeTurah.co.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino teehadap pria beriniaial N masih dalam penyidikan.

Pihak Satreskrim Kepolisian Resort Jakarta Selatan telah menahan Putra Siregar dan Rico Valentino untuk 20 hari kedepan. Namun masa penahanan keduanya tak menutup kemungkinan untuk diperpanjang.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Polda Jatim Sebut Sopir Tak Berupaya Injak Rem Dalam Kasus Kecelakaan Vanessa Angel



"Kalau proses penyidikannya blm selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari," ujar Budhi saat dikonfirmasi pada Senin (18/4/2022).

Budhi tak menampik bahwa pihaknya akan mempedomani upaya restorative justice dalam menangani kasus penganiayaan yang menjerat Putra dan Rico.

Namun, kata Budhi, upaya restorative justice itu akan dilakukan apabila ada kesepakatan di antara keduanya, Putra serta Rico dengan korban.

"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice yang jadi pedoman kami. Namun dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," kata Budhi.

Budhi sebelumnya menjelaskan, Putra Siregar dan Rico diduga menganiaya MNA atau N di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan Rico yang mendatangi meja korban MNA. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, Rico lalu datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.

Putra Siregar kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan kepada korban.

"Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA," ujar Budhi.