Polisi Beberkan Tersangka Gagal Ginjal Akut yang Gunakan Bahan Obat Tidak Sesuai Standar

Bareskrim Polri melalui Dittipidter berhasil menangkap empat tersangka kasus gagal ginjal akut dan mengungkap modus dari perusahaan farmasi tersebut.

Polisi Beberkan Tersangka Gagal Ginjal Akut yang Gunakan Bahan Obat Tidak Sesuai Standar
Polisi Beberkan Tersangka Gagal Ginjal Akut yang Gunakan Bahan Obat Tidak Sesuai Standar

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri melalui Dittipidter berhasil menangkap empat tersangka kasus gagal ginjal akut. Polisi juga mengungkap modus perusahaan CV Samudera Chemical yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan jika awalnya CV Samudera Chemical membeli cairan yang tidak sesuai dengan standar farmasi tersebut. 

"Kemudian modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudera Chemical adalah membeli cairan yang harusnya pharmaceutical grade ternyata membeli cairan industrial grade. Industrial grade berupa EG (Etilen Glikol) dari berbagai sel yang nggak jelas asal usulnya," ucap Pipit di Rupbasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (30/1/2023).

"Kemudian dibawa ke gudangnya CV SC, dan diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang kaleng drum bekas di berbagai tempat. Sehingga isi drum DOW yang seharusnya berisikan EG atau PG justru berisi cairan kimia industrial grade yang mengandung EG dan DEG," tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa cairan kimia itu yang disebarkan ke distributor hingga produsen obat. 

"Barang ini lah yang didistribusikan ke para distributor. Jadi para distributor dulu, sebelum produsen. Distributor kemudian masuk ke industri farmasi yaitu dalam hal ini yang ditangani oleh Bareskrim adalah PT Afi Farma," ujarnya.

Diketahui Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah menangkap dua buron terkait kasus gagal ginjal akut diantaranya, Dirut CV Samudera Chemical, Endis (E) dan Direkturnya Andri Rukmana (AR). 

Tak hanya itu, Penyidik juga berhasil menangkap dua tersangka lain, antara lain Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).

"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga. Kemudian telah dilakukan penahanan walupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," ungkapnya.

Pipit menambahkan kedua DPO ini ditangkap di wilayah Sukabumi pada Jumat (20/1/2023) lalu dan langsung ditahan. 

"Kita lakukan penangkapan di Sukabumi, dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu," tuturnya.

Kini, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.