Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg

Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg
Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg

Lambeturah.co.id - Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat berupa rumah di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi dan Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diduga rumah itu digunakan tempat untuk memindahkan isi gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan laporan itu disampikan masyarakat jika terjadi dugaan penyalahgunaan.

“Di dua tempat ini kemudian memang benar adanya bahwa telah dilakukan kegiatan pengoplosan ataupun pemindahan isi tabung gas,” kata Hendri Umar saat konferensi pers tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3kg bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/10/2024).

Kedua pelaku yaitu EBS di Cengkareng dan RD di Bekasi sudah ditetapkan tersangka. Para tersangka ini mengakui cara memindahkan isi gas dari ke tabung gas elpiji yang berukuran 12 kg dengan bagian atas dari tabung diberikan batu es.

Lalu, usai tabung gas elpiji 3 kg yang merupakan tabung gas yang subsidi ini, ditaruh di dalam posisi terbalik sehingga tabung yang dari 3 kg berhadapan langsung dengan tabung yang ukuran 12 kg.

“Nah, kemudian terjadilah perpindahan ini, dengan juga media dari adanya es batu tadi untuk mendinginkan, sehingga gasnya dapat berpindah dengan segera, dan juga ditambah dengan menggunakan pipa regulator, sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan,” ungkapnya.

“Jadi kalau untuk kita ketahui, satu tabung gas elpiji yang subsidi itu harganya adalah berkisar antara Rp18.000-Rp20.000 kalau kita kalikan 4, itu sekitar Rp72.000 sampai Rp80.000,” tambahnya.

Kemudian, pelaku menjual 1 tabung gas elpiji ini dengan harga sekitar Rp200.000 sampai Rp220.000 per tabungya kepada masyarakat.

“Apabila kita kalkulasikan, 1 tabung ini si tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp120.000 sampai Rp140.000,” ujarnya.

Dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini sekitar 4 bulan, kerugian negara atas anggaran subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp 300 juta.