Polisi Diimbau Kurangi Pengawalan Pakai Sirene Dan Penggunaan Strobo

Imbauan tentang penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan sebagai momentum evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan masalah teknis pengawalan

Polisi Diimbau Kurangi Pengawalan Pakai Sirene Dan Penggunaan Strobo
Polisi Diimbau Kurangi Pengawalan Pakai Sirene Dan Penggunaan Strobo

Lambeturah.co.id - Dalam melakukan pengawalan dari polisi yakni untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan orang yang dikawal dari titik pemberangkatan sampai dengan tujuan.

Namun dalam prakteknya kerap dinilai arogan oleh pemakai jalan lain. Dalam proses pengawalan, lampu strobo dan sirine membuat suara ribut untuk mendapatkan atensi pemakai jalan lain.

Sementara itu, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum menyampaikan, sudah saatnya petugas paham terhadap sence of crisis untuk tetap memperhatikan situasi jangan sampai ada kecemburuan sosial.

"Menampung aspirasi terhadap keluhan pengguna jalan saat bertemu/ berpapasan melihat dan mendengar sirene yang melengking mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain," kata Budiyanto dalam keterangan, dikutip pada Senin (27/3/2023).

"Menurut teori bahwa satuan intensitas suara diukur dengan disibel di atas 90 db dalam waktu relatif lama dapat mengganggu telinga orang lain.Dengan mengganggu telinga akan berdampak kpd konsentrasi pengguna jalan lain," tambahnya.

Meskipun dalam UU LLAJ penggunaan strobo dan sirene diperbolehkan dan diatur jika pengguna jalan yang memperoleh hak utama harus dikawal yakni di Pasal 135 ayat 1 sampai ayat 3.

Ia juga memberikan apresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengimbau mengurangi pengawalan terutama saat jalan macet.

"Adanya imbauan tentang penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan sebagai momentum untuk evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan masalah-masalah teknis pengawalan di lapangan," pungkasnya.