Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Resmi Dipecat
Lambeturah.co.id - Aipda R, seorang anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Sidang kode etik terhadap Aipda R berlangsung di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Semarang, pada Senin (9/12) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
Menurut Artanto, Aipda R memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dalam pertimbangan majelis KKEP, Aipda R dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang, termasuk anak-anak, yang sedang berkendara.
Anggota Kompolnas, Muhammad Chairul Anam, yang turut menghadiri sidang tersebut, mengapresiasi hasil putusan majelis komite etik.
"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.
Chairul menilai keputusan tersebut telah memenuhi harapan masyarakat.
Orang tua korban, Andi Prabowo, yang hadir dalam pembacaan putusan, berharap agar proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya.
"Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," katanya.
Sebelumnya, GRO, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, meninggal dunia akibat luka tembak di tubuhnya. Jenazah warga Kembangarum, Kota Semarang, itu telah dimakamkan di Sragen pada Minggu (24/11).
Saat ini, Aipda R telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum atas dugaan pembunuhan tersebut. Pihak keluarga korban juga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah untuk memastikan keadilan ditegakkan.