Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Siskaeee dalam Kasus Film Porno

Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Siskaeee dalam Kasus Film Porno
Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Siskaeee dalam Kasus Film Porno

Lambeturah.co.id - Polda Metro Jaya melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau yang dikenal sebagai Siskaeee.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Biddokkes untuk memeriksa kejiwaan  tersangka S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

Ade Ary menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya pada 29 hingga 31 Januari 2024.

"Dan kembali dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada hari ini,” katanya.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee dilakukan setelah kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengajukan penangguhan penahanan pada 25 Januari.

Ginting menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.

"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee  mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menahan langsung tersangka Siskaeee setelah diperiksa pada malam Rabu, 24 Januari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Berbeda dengan sepuluh tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak ditahan, Safri menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan terhadap Siskaeee karena ketidakkooperatifannya selama proses penyidikan.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," katanya.

Ade Safri menambahkan bahwa penahanan terhadap Siskaeee direncanakan selama 20 hari ke depan, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.