Polisi Ringkus Wanita Lulusan SMP dan SMA di Kelapa Gading Terkait Kasus Praktik Aborsi Ilegal

Polisi Ringkus Wanita Lulusan SMP dan SMA di Kelapa Gading Terkait Kasus Praktik Aborsi Ilegal
Polisi Ringkus Wanita Lulusan SMP dan SMA di Kelapa Gading Terkait Kasus Praktik Aborsi Ilegal

Lambeturah.co.id - Polisi berhasil menangkap lima orang atas kasus praktik aborsi di apartemen daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (14/12/2023). Mereka yang semuanya perempuan itu yakni D, OIS, AF, AAF, dan S. 

Tak hanya itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan medis lainnya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Sedangkan, dua di antaranya, yakni D dan OIS, resmi ditahan.

Terbongkarnya praktik aborsi ilegal, dua pelaku utama, yakni D dan OIS, berpindah-pindah tempat berdasarkan perjanjian dengan para pasien.

"Jadi, mereka ini mobile ya. Kebetulan, si D domisilinya di luar Jakarta Utara. Jadi, dia mobile, sewa tempat, lalu operasi atau melakukan praktiknya. Lalu, nanti pindah lagi, sesuai dengan kliennya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, pada Rabu (20/12/2023).  

Apartemen di Kelapa Gading, tempat para tersangka diringkus bukanlah tempat praktik tetap mereka. Soal peran para tersangka juga telah teridentifikasi. D berperan sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal atau dokter.

Tetapi, D tidak memiliki pendidikan di bidang kedokteran, melainkan pendidikan terakhirnya yakni Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Sementara OIS adalah orang yang membantu D dalam praktik aborsi atau asisten dokter. Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

AF merupakan orangtua dari AAF. AF menyuruh anaknya menggugurkan kandungan menggunakan jasa D dan OIS. Serupa dengan AAF, S adalah pasien yang sedang menggugurkan kandungan dari D dan OIS. 

"Jadi, ada dua pasien. Yang satu janinnya meninggal setelah dilakukan tindakan. Yang satunya, setelah melakukan tindakan, janinnya masih bisa diselamatkan," kata Gidion.  

"Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta," pungkas Gidion.