Polisi Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Soal BPOM Bakal Naik ke Penyidikan

Polisi Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Soal BPOM Bakal Naik ke Penyidikan
Polisi Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Soal BPOM Bakal Naik ke Penyidikan

Lambeturah.co.id - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin mengatakan adanya dugaan keterlibatan pihak BPOM dalam kasus gagal ginjal akut

Dia menyebut saat ini dugaan keterlibatan itu sedang dalam proses naik penyidikan.

"Saat ini sudah dalam proses, tinggal menaikkan sidik (penyidikan-red) saja. Sudah proses sidik kalau itu (BPOM)," ucap Nunung di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023). 

Nunung menjawab pertanyaan keterlibatan BPOM selaku regulator dalam kasus gagal ginjal akut.

Namun ia belum menjelaskan secara gamblang perihal penyidikan soal BPOM di kasus ini.

"Nanti kita lihat. Tapi kan masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Nunung menyampaikan sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. Dia menjamin independensi penyidik.

"Kita belum begitu paham, tapi sudah ada beberapa saksi yang kita periksa. Kita tunggu aja. Kita jamin tidak ada (tekanan)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Selain tersangka perusahaan, polisi juga menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E, direktur berinisial AR, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang, serta direkturnya, Aris Sanjaya (AS), sebagai tersangka.