Polisi Tangkap Dua Maling Curi Laptop Jaksa KPK yang Dibuang ke Sungai

Polda DIY berhasil menangkap dua maling di rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Jalan Arjuna, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Polisi Tangkap Dua Maling Curi Laptop Jaksa KPK yang Dibuang ke Sungai
Polisi Tangkap Dua Maling Curi Laptop Jaksa KPK yang Dibuang ke Sungai

Lambeturah.co.id - Polda DIY berhasil menangkap dua maling di rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Jalan Arjuna, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menanggapi terkait pengakuan maling yang membuang barang hasil curian tersebut ke sungai.

"Memang ada beberapa hal yang janggal. Pertama informasi bahwa dua orang pelaku ini membuang laptop curiannya. Ini harus diperdalam oleh pihak kepolisian, mengapa seorang pencuri membuang barang hasil curiannya?" Ucap Zaenur Rohman, pada Rabu (4/1/2023).

Menurutnya, kasusnya harus diusut tuntas. Apakah murni pencurian bermotif ekonomi atau berkaitan dengan profesi korban sebagai Jaksa Penuntut Umum di KPK.

"Kalau motifnya bukan motif ekonomi karena barang hasil curian itu dibuang lantas motifnya motif apa, apakah motif tersebut terkait dengan profesi dari korban?" ujarnya.

"Ini harus didalami pihak kepolisian kemungkinan apakah ini adalah merupakan serangan kepada jaksa penuntut umum KPK yang sedang melakukan pekerjaannya," tambahnya.

Jika hasil penyelidikan polisi didapat dan berkaitan dengan kasus pencurian ini maka KPK bisa saja menjerat para pelaku dengan menghalang-halangi penyidikan.

"Apabila memang bisa dibuktikan bahwa yang diincar oleh para pelaku ini adalah alat-alat kerja korban sebagai seorang jaksa penuntut umum," tuturnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyampaikan bahwa kasus ini dilakukan penyelidikan. Pihak kepolisian masih fokus mencari beberapa barang bukti tersebut.

"Apakah (laptop) dijual, apakah dibuang semua kemungkinan masih ada. Mudah-mudahan barang tersebut masih ada dan bisa kita kembalikan kepada pihak korban," ungkapnya Nuredy.