Polisi Tangkap Pembuat Video Intip Rok di Bandung, Ternyata Sudah Produksi 2.980 Konten

Polresta Bandung berhasil menangkap kreator yang juga sebagai penjual video porno dari hasil mengintip pakaian dalam wanita berinisial AM.

Polisi Tangkap Pembuat Video Intip Rok di Bandung, Ternyata Sudah Produksi 2.980 Konten
Polisi Tangkap Pembuat Video Intip Rok di Bandung, Ternyata Sudah Produksi 2.980 Konten

Lambeturah.co.id - Polresta Bandung berhasil menangkap kreator yang juga sebagai penjual video porno dari hasil mengintip pakaian dalam wanita berinisial AM.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo. Ia mengatakan jika video yang dijual oleh pelaku di media sosial dibuat dengan cara merekam dari arah bawah rok wanita tersebut tanpa seizin korban.

Tak hanya itu, Kusworo juga mengatakan sebanyak total 2.980 video yang sudah dibuat pelaku sejumlah lokasi di Bandung.

"Jumlah foto yang ada dalam komputer sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," katanya, pada Jumat (6/1/2023).

"Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu," tambahnya.

Pelaku diketahui merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.

"Kemudian dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," ujarnya.

Kusworo juga menambahkan, awalnya pelaku berdalih membuat video mesum itu untuk koleksi pribadi. Lalu pelaku, menurutnya, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video intipan itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp50-100 ribu.

"Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang," Tuturnya.

Kini, pelaku terancam dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Artikel Terkait :