Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru dari Imigrasi Terkait Kasus TPPO Jual Ginjal

Polisi kembali menangkap oknum petugas imigrasi di Bali atas kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja. 

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru dari Imigrasi Terkait Kasus TPPO Jual Ginjal
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru dari Imigrasi Terkait Kasus TPPO Jual Ginjal

Lambeturah.co.id - Polisi kembali menangkap oknum petugas imigrasi di Bali atas kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja

Sebanyak 3 orang petugas imigrasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Oleh karenanya, sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Jadi, total sebanyak 15 tersangka dalam perkara yang ada. Diantaranya, 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang merupakan oknum petugas imigrasi.

Artikel terkait Tersangka Kasus Penjualan Ginjal Ilegal di Bekasi Ditangkap, Termasuk Oknum Anggota Polri

"Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. Pihak kepolisian menetapkan 12 tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat Aipda.

"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (20/7/2023).

Aipda M bukan bagian dari sindikat tapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. 

Kemudian, polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH lantaran menyalahgunakan wewenang.

Sementara itu, 9 tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.

Polisi menyebut sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja telah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.