Tersangka Kasus Penjualan Ginjal Ilegal di Bekasi Ditangkap, Termasuk Oknum Anggota Polri

Oknum anggota Polri dan Ditjen Imigrasi di Bekasi ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penjualan organ tubuh ilegal.

Tersangka Kasus Penjualan Ginjal Ilegal di Bekasi Ditangkap, Termasuk Oknum Anggota Polri
Tersangka Kasus Penjualan Ginjal Ilegal di Bekasi Ditangkap, Termasuk Oknum Anggota Polri

Lambeturah.co.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada oknum anggota Polri dan Ditjen Imigrasi yang terlibat dalam kasus penjualan organ tubuh yakni ginjal secara ilegal. 

Oknum anggota Polri dan Ditjen Imigrasi di Bekasi ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penjualan organ tubuh ilegal.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2022).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Aipda M dan AH. Aipda M merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya, sedangkan AH merupakan pegawai di Ditjen Imigrasi.

Artikel terkait Rumah Kontrakan di Bekasi Digrebek, Jadi Tempat Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

"Jadi motifnya lebih besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh sindikat atau jaringan ini," kata Hengki.

Kepada polisi, Aipda M mengaku bahwa dirinya telah membantu pelaku penjualan organ tubuh ilegal sejak 2021. Aipda M mengaku bahwa dirinya menerima uang Rp 612 juta dari pelaku.

"Setelah beberapa hari, kemudian langsung ditransfer ke rekening pribadi," ujar Hengki.

Sementara itu, AH mengaku bahwa dirinya telah membantu pelaku penjualan organ tubuh ilegal sejak 2022. AH mengaku bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 3-5 juta dari pelaku.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan mencari orang yang membutuhkan transplantasi ginjal. Setelah menemukan calon pendonor, para pelaku akan menawarkan harga kepada pendonor.

"Modus operandi merekrut melalui media sosial Facebook, kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri," ujar Hengki

"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi itu," ujar Hengki.

Para pelaku kemudian akan membawa pendonor ke rumah sakit di Kamboja untuk melakukan transplantasi ginjal. Transplantasi ginjal tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanim. Hanim ini yang menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengki.

Akibat perbuatannya, Aipda M dan AH dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan polisi masih mendalami peran dari para pelaku lainnya.

Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kasus penjualan organ tubuh ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus penjualan organ tubuh ilegal karena hal tersebut merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak.