Polisi Tetapkan GRT Anak Anggota DPR Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Polisi Tetapkan GRT Anak Anggota DPR Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar hingga Tewas
Polisi Tetapkan GRT Anak Anggota DPR Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar hingga Tewas

Lambeturah.co.id - Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menetapkan GRT sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan hingga membuat kekasihnya, DSA meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyampaikan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," ucap Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, pada Jumat (6/10/2023).

Gregorius Ronald Tannur alias GRT merupakan putra dari anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah fakta dan bukti dalam proses penyelidikan.

"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," Katanya.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," pungkasnya.