Polisi Tetapkan Kepsek dan Guru Yang Berselingkuh Jadi Tersangka

Lambeturah.co.id - Polres Sumenep telah menetapkan dua ASN berinisial SR seorang Kepala Sekolah dan Y Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di salah satu SD negeri di Kecamatan Rubaru sebagai tersangka terkait kasus perselingkuhan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas menyampaikan jika dua tersangka SR dan Y tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
“Statusnya naik menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan. Mereka kooperatif dan mereka statusnya ASN tentu tidak akan ke mana-mana,” katanya, pada Kamis (4/7/2024).
AKP Widi melanjutkan, Polres Sumenep sedang melengkapi berkas parkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Jika berkasnya selesai akan segera kami kirim ke kejaksaan,” pungkasnya.