Polisi Tetapkan Perekam Video Anak Pejabat Aniaya David Tersangka!

Polisi tetapkan satu tersangka baru terkait kasus penganiayaan David anak pengurus pusat GP Ansor, pada Jumat (24/2/2023).

Polisi Tetapkan Perekam Video Anak Pejabat Aniaya David Tersangka!
Polisi Tetapkan Perekam Video Anak Pejabat Aniaya David Tersangka!

Lambeturah.co.id - Polisi tetapkan satu tersangka baru terkait kasus penganiayaan David anak pengurus pusat GP Ansor, pada Jumat (24/2/2023).

Diketahui, pria berinisial S alias SLRPL berperan sebagai provokator dan merekam video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, pada Jumat (24/2/2023).

Ade memerinci peran S hingga ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat lima peran, yakni pertama mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemani dengan tujuan hendak memukuli korban.

Kemudian, tersangka S memberikan pendapat yang memprovokasi Mario Dandy Satrio guna menghajar David.

"(Tersangka) Memberikan pendapat 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," ujar Ade Ary.

Selain itu, S juga merekam tindakan kekerasan Mario Dandy Satrio kepada korban. S pun tidak berupaya mencegah aksi kekerasan yang dilakukan Mario tersebut.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio). Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," tuturnya.

"(Tersangka S) mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.

Kini, S dijerat pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP. 

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.