Polisi Tunggu Laporan Korban Staycation Syarat Kontrak Lainnya di Bekasi

Laporan korban diperlukan guna mengungkap kebenaran kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja.

Polisi Tunggu Laporan Korban Staycation Syarat Kontrak Lainnya di Bekasi
Polisi Tunggu Laporan Korban Staycation Syarat Kontrak Lainnya di Bekasi

Lambeturah.co.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meminta untuk para karyawati perusahaan yang merasa menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual oleh oknum atasan, untuk segera melapor.

"Korban-korban yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa, silakan konsultasikan ke kami terkait permasalahan hukum, bawa bukti, datang ke kami, tentu akan kami layani," ucap Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul di Cikarang, pada Minggu (7/5/2023).

Ia menyampaikan jika laporan korban diperlukan untuk mengungkap kebenaran agar kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja ini dapat terungkap.

Hotma menyebut baru ada satu korban yakni karyawati berinisial AD yang telah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi.

AD didampingi kuasa hukumnya pada Sabtu (6/5/2023) kemarin untuk melaporkan terduga pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempat ia bekerja tersebut.

"Adapun pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.

"Kami tentu akan melayangkan undangan wawancara atau klarifikasi. Kami mulai dengan klarifikasi terhadap korban. Menyusul setelah itu, kami tentu juga akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pelaku guna kepentingan klarifikasi pula," tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi juga memastikan penyelidikan terkait kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan.

"Satreskrim Polres Metro Bekasi sudah bergerak, koordinasi dengan pemerintah daerah juga dilakukan, melalui Disnaker. Laporan korban juga sedang kita proses, tentu ada waktunya menjalani proses," pungkasnya.