Polisi Ungkap Insiden Mahasiswa yang Dipersekusi di Kampus Gundar

Pelaku pelecehan dan dipersekusi di kampus Gunadarma, melapor ke polisi terkait penelanjangan dan penuh luka lebam yang dialaminya.

Polisi Ungkap Insiden Mahasiswa yang Dipersekusi di Kampus Gundar
Polisi Ungkap Insiden Mahasiswa yang Dipersekusi di Kampus Gundar

Lambeturah.co.id - Pelaku pelecehan dan dipersekusi di kampus Gunadarma, melapor ke polisi terkait penelanjangan dan penuh luka lebam yang dialaminya. 

"Kalau dari kita liat banyak lebam-lebam ya ada juga bekas sundutan rokok," ucap Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar, pada Senin (19/12/2022).

"Itu nanti hasil pemeriksaan nanti kita liat kalau pengakuan itu dengan bukti-bukti lain cukup ya kita tindak lanjuti," tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa menetapkan jumlah pelaku persekusi dari bukti video yang viral tersebut. 

"Dari bukti video itu, kita belum bisa menentukan berapa yang langsung tetapi mudah-mudahan itu akan kita lakukan. Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya mencari saksi-saksi tentang bagaimana terjadinya kasus tersebut di Gunadarma," ucapnya.

Dalam laporannya, pelaku pelecehan berinisial T ini melaporkan terkait penganiayaan dan penyebaran video persekusi yang dialaminya. 

"Karena akun @anakgundardotco itu kemudian viral, iya itu kemudian viral akhirnya dari pihak pelaku merasa bahwa kegiatan yang melecehkan dia juga, menyebarluaskan dia juga malu," tutur Kasat Reskrim Yogen Heroes, di Polres Metro Depok, Senin (19/12/2022).

Menurutnya, terlapor T ini melaporkan ada dua orang, Satu pelaku soal persekusi dan satunya lagi penyebar video.

"Yang menyebarkan yang adminnya itu. Iya (@anakgundardotco). Jadi ada dua pelaku ada dua yang dituju pelapor. Pelaku langsung dan yang menyebarkan videonya," imbuhnya 

Pelaku tindakan persekusi terancam dikenai pasal 351 dan 170 dengan ancaman 5 tahun penjara serta UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.