Polres Probolinggo Tetapkan Manajer WO Tersangka Kebakaran di Kawasan Bukit Teletubbies Bromo

Polres Probolinggo Tetapkan Manajer WO Tersangka Kebakaran di Kawasan Bukit Teletubbies Bromo
Polres Probolinggo Tetapkan Manajer WO Tersangka Kebakaran di Kawasan Bukit Teletubbies Bromo

Lambeturah.co.id - Polres Probolinggo telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang menjadi viral di media sosial.

"Satu dari enam saksi yang kami amankan. Salah satunya atas inisial AW kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana , Kamis (7/9/2023). 

Kejadian kebakaran terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, akibat kelalaian seorang pengunjung yang menggunakan flare asap saat sesi foto prewedding di bukit tersebut.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengonfirmasi bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies dipicu oleh meledaknya salah satu dari lima flare asap yang digunakan, menghasilkan percikan api yang kemudian membakar rumput kering di Padang Savana di bukit Teletubbies.

"Dari situlah kebakaran itu bermula. Sehingga dengan cepat api merambat dan membakar savana," sebutnya.

Pengelola TNBTS segera melaporkan insiden ini ke Polsek Sukapura, yang langsung merespons dengan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura dan anggotanya untuk membantu dalam pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam sesi foto prewedding tersebut.

"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo. 

Tersangka yang ditetapkan adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), seorang warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer dari perusahaan Wedding Organizer (WO).

Kapolres Probolinggo menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memberatkan tersangka adalah perannya sebagai penanggung jawab WO yang seharusnya memiliki izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) sebelum melakukan pemotretan di Kawasan Wisata Bromo.

"Hal inilah yang cukup memberatkan, karena selain telah mengkonsep penggunaan flare yang berujung kebakaran. Ternyata tersangka dan rombongannya masuk tanpa ijin," jelasnya.

"Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," tutur Kapolres.

Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, mengimbau kepada semua pelaku jasa wisata dan pengunjung di Kawasan (TNBTS) agar selalu menjaga perilaku dan tidak membawa barang-barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.