PPATK Temukan Aliran Dana Pemilik Binomo, Berpusat di Kepulauan Karibia

PPATK Temukan Aliran Dana Pemilik Binomo, Berpusat di Kepulauan Karibia
LambeTurah.co.id - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta baru terkait aliran dana investasi ilegal Binomo. Tak disangka, penerima dana Binomo berada di Karibia.

Sejauh ini PPATK menghentikan 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar yang diduga terkait tindak pidana investasi ilegal. Penghentian 29 rekening ini menambah jumlah rekening yang dibekukan sementara menjadi 150 dengan nilai Rp 361,2 miliar.

"Penelusuran terus dilakukan PPATK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (18/3/2022).

Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Kasus Hamil Hoaks



Dia mengatakan penerima dana di luar negeri diduga pemilik platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia. Dimana total dana yang diterima oknum itu selama September 2020 - Desember 2021 sebesar EUR 7,9 juta.

Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, temukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur [balita]," katanya.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Lembaga ini juga dapat berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum mengenai transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

Selain itu, pelaporan yang disampaikan ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Perlindungan dapat mencegah pemanfaatan pelapor sebagai sarana dan sasaran pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.