Presiden-Eks Presiden ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Presiden-Eks Presiden ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka
Presiden-Eks Presiden ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lambeturah.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tetapkan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana donasi. Para tersangka terancam 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun," ucap Wadirtipid eksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (25/7/2022).

Mereka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, kemudian Pasal 374 KUHP.

Sedangkan Ibnu Khajar dkk dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Helfi menjelaskan masih akan mengaudit aliran dana dari ACT dan akan mengungkap sejak kapan ACT melakukan pemotongan dana donasi tersebut.

"Kita sedang akan melakukan audit, nanti akan kita lihat perkembangannya akan kita sampaikan," ujarnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan sudah periksa sejumlah saksi. Terkait perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua Yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," katanya.

Ia Menyebut direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

"Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," kata Ramadhan.