Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara Usai Terbukti KDRT ke 2 Anaknya

Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan KDRT fisik kepada kedua anaknya, yakni KRS dan KAS.

Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara Usai Terbukti KDRT ke 2 Anaknya
Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara Usai Terbukti KDRT ke 2 Anaknya

Lambeturah.co.id - Raden Indrajana Sofiandi Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah divonis dua tahun penjara. Ia terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (19/6/2023). Raden Indrajana divonis hukuman denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," ucap Hakim.

Sebelumnya, Raden Indrajana dituntut tiga tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Sementara itu, Kuasa hukum Indrajana, Hendri, menjelaskan vonis hakim dinilai sudah baik. Pihaknya mengaku bakal pikir kembali untuk mengajukan banding.

"Sesuai dengan yang kita perlukan tadi selama persidangan ini dari awal sampai akhir dan selanjutnya untuk keputusan tadi udah dibacakan saya rasa ini sudah yang terbaik dan seadil-adilnya," ujar Hendri.

"Beliau akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Jadi selama 7 hari ini akan kita manfaatkan untuk melakukan pertimbangan itu," sambungnya.

Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan KDRT fisik kepada kedua anaknya, yakni KRS dan KAS. Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.

"Dan oleh karena emosi kemudian terdakwa keluar dari kamar sambil marah-marah dan memukul bagian kepala anak korban KAS menggunakan telapak tangan kanan terbuka dengan keras hingga beberapa kali, dan menendang badan anak korban KAS sebanyak satu kali hingga membuat anak korban KAS merasa kesakitan dan menangis," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, pad Rabu (12/4/2023) lalu.