Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi soal Video Syur

Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi soal Video Syur
Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi soal Video Syur

Lambeturah.co.id - Rebecca Klopper tersandung kasus dugaan video syur yang dilaporkan seorang pengacara bernama Zainul Arifin. Rebecca dilaporkan lantaran tersebarnya video syur yang diduga diperankannya.

"Kita datang ke sini atas dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK terkait video syur yang beredar di masyarakat dengan sangkaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Lalu, pelanggaran Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maximal Rp 6 Miliar," ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, pada Senin (2/10/2023).

Dalam laporannya, ia membawa barang bukti berupa video syur yang diduga diperankan RK. Selain itu juga hasil print out web link yang bermuatan asusila dan gambar-gambar print out potongan video tersebut.

Zainul menyampaikan bahwa laporkan RK ke polisi karena khawatir generasi muda bakal mengikuti gaya keseharian RK yang merupakan figur publik.

Dia berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya atas pelaporan ini ke kepolisian.