'Wowon Cs Serial Killer' Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum

'Wowon Cs Serial Killer' Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum
'Wowon Cs Serial Killer' Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum

Lambeturah.co.id - Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai yang dikenal sebagai "Wowon Cs Serial Killer" telah didakwa dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Senin, 2 Oktober.

Tiga terdakwa, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo, dan M. Dede Solehuddin, hadir di pengadilan dan duduk bersebelahan. JPU, yang bernama Omar Syarif Hidayat, menyatakan bahwa Wowon Cs secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin, dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati," kata Omar, Senin (2/10).

Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa ini sangat berat karena mereka telah menghilangkan nyawa dari tiga korban, menyebabkan ketakutan dalam masyarakat, dan perbuatan mereka dapat dianggap sadis. Ketiga terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Wowon Cs dituduh merencanakan pembunuhan Ai Maimunah, M. Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz di daerah Bantargebang, Bekasi.