Rekam dan Sebar Video Mesum Sejoli di Hotel Kendari, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Dua remaja di Kendari, Sultra yang merekam sejoli tengah mesum di kamar hotel hingga menyebarkan videonya di media sosial berujung ditahan polisi.

Rekam dan Sebar Video Mesum Sejoli di Hotel Kendari, 2 Remaja Ditangkap Polisi
Rekam dan Sebar Video Mesum Sejoli di Hotel Kendari, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Lambeturah.co.id - Dua remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara yang merekam sejoli tengah mesum di kamar hotel hingga menyebarkan videonya di media sosial berujung ditahan polisi.

Kedua pelaku diamankan pihak kepolisian dimana masing-masing berinisial RD dan FLS. Kejadian itu berawal ketika pelaku RD sedang makan bakso di dekat hotel, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Pelaku RD ini sedang makan bakso di depan hotel bersama keluarganya," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, pada Minggu (20/8/2023).

"Awalnya korban NS dan pacarnya sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel," tambahnya.

Ia menjelaskan aksi sejoli berhubungan intim itu kebetulan dilihat oleh RD. Pasalnya gorden hotel di kamar keduanya tidak tertutup.

"RD ini melihat jendela dan gorden salah satu kamar hotel tersebut tidak tertutup dan melihat adanya dua orang seperti melakukan hubungan badan, Seketika RD mengambil handphone lalu memvideokannya," tambahnya.

Fitrayadi melanjutkan rekaman video sejoli sedang mesum itu kemudian dikirimkan ke FLS. Tanpa pikir panjang rekan RD itu malah menyebarkan video itu ke media sosial.

"Setelah itu RD mengirimkan video tersebut kepada rekannya FLS. Tanpa pikir panjang FLS lalu menyebarkan ke grup WhatsApp," jelasnya.

Lantas video itu viral di media sosial hingga diketahui korban berinisial NS. Korban langsung melaporkan hal ini ke polisi hingga RD dan FLS ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pembuat dan penyebar video, RD mengaku merekam dan FLS mengaku menyebarkan video itu," imbuhnya.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun.