Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai Terkait Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai Terkait Kasus Impor Emas Rp189 Triliun
Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai Terkait Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Lambeturah.co.id - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU mengultimatum Direktorat Jenderal Bea Cukai supaya segera memberikan perkembangan terkait kasus dugaan pencucian uang ekspor-impor emas batangan senilai Rp 189 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, pada Rabu (27/9/2023) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

"Jadi progres terakhir itu kami harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan," katanya. 

Ia mengungkapkan, adanya dugaan tindak pidana kepabeanan. Bahwa tidak kunjung ada progres signifikan soal penyelidikan, maka kasus itu bakal ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan cara mencari dugaan awal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"(Kami) menyerahkan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini,” ungkapnya.

Tak hanya Bareskrim, Satgas TPPU juga membuka kemungkinan untuk melibatkan Kejaksaan Agung RI dan KPK.

“KPK termasuk. Iya, kalau APH lain di luar itu (Satgas TPPU) bisa juga. Kejagung kan masuk di dalamnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dugaan TPPU emas batangan ilegal itu termasuk dalam 10 skala prioritas dari Satgas TPPU.

Kasus ini adalah bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023.