Satu Anggota Ormas yang Keroyok Polisi di Bandung Miliki Senjata Api dan Masuk DPO

Satu Anggota Ormas yang Keroyok Polisi di Bandung Miliki Senjata Api dan Masuk DPO
Satu Anggota Ormas yang Keroyok Polisi di Bandung Miliki Senjata Api dan Masuk DPO

Lambeturah.co.id - Seorang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pengeroyokan terhadap polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, ternyata memiliki senjata api rakitan.

Pengeroyok polisi bernama Chepy Dwiki yang bertugas Unit Samapta Polsek Cimaung sebenarnya lima orang. Namun, satu orang masih kabur.

Dalam aksinya para pelaku tampak sangar, garang, dan brutal. Namun usai diringkus dan digiring di Mapolresta Bandung, para pelaku ini hanya bisa tertunduk, tak berkutik. 

Keempat pelaku yang ditangkap yakni TS, EH, DS, dan AS. Satu lainnya yang masih kabur adalah Ujang alias Kampeng. 

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyampaikan, nama Ujang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pekerjaannya buruh, yang beralamat di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, " ujar Kusworo, Jumat. 

"Akan kami kirim ke Mabes Polri juga untuk disebar ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia, untuk bisa mengamankan yang bersangkutan, " tambahnya. 

Kusworo menuturkan, Ujang adalah pelaku yang tetap menganiaya korban meski sudah membuka jaket sehingga diketahui berseragam polisi.

"Kebetulan yang memiliki senjata api rakitan ini adalah tersangka yang kabur (Ujang)," katanya.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi atau keterkaitan tempat bermain dari tersangka. Sehingga kita bisa melakukan penangkapan kepada tersangka DPO itu, " pungkasnya.