Sejumlah Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 M oleh Pengembang

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Sejumlah Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 M oleh Pengembang
Sejumlah Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 M oleh Pengembang

Lambeturah.co.id - Sekelompok Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Sidang perdana tersebut akan digelar, pada Selasa (24/1/2023).

Pihak PT MSU telah ke-18 orang konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik. Gugatan perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 09.30 WIB.

Sementara itu, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, menyampaikan sebanyak 18 orang merupakan pengurus PKPKM, termasuk dirinya. 

“Termasuk saya, ke-18 orang ini sebagai besar adalah pengurus komunitas. Yang pada tanggal 19 Desember unjuk rasa di Bank Nobu, dijadikan tergugat,” ucap Aep, pada Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, sejumlah konsumen apartemen Meikarta melakukan aksi demo di depan Bank Nobu Plaza Semanggi tahun lalu. 

Mereka tergabung dalam PKPM dengan menuntut pengembalian dana (refund) pembelian unit apartemen Meikarta. 

Selain itu, Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengatakan, debitur Bank Nobu yang membeli Meikarta menuntut untuk mengembalikan uang jika unitnya belum ada. 

“Kronologisnya adalah, dari kuasa hukum Bank Nobu memberikan pernyataan, manajemen Bank Nobu akan melakukan mediasi, tapi debitur satu per satu. Maksudnya apa?" Tandasnya.