Sekeluarga di Bogor Kelola Judi Online, Omzet Capai Puluhan Miliar

Sekeluarga di Bogor Kelola Judi Online, Omzet Capai Puluhan Miliar
Sekeluarga di Bogor Kelola Judi Online, Omzet Capai Puluhan Miliar

Lambeturah.co.id - Judi online yang dikelola satu keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar Polisi. Pihak kepolisian memperkirakan omzet markas judi online itu capai puluhan miliar usai beroperasi sejak 2022.

Kepolisian sudah mengamankan satu keluarga yang terdiri dari lima orang diantaranya berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).

"Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, pada Kamis (6/6/2024).

"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi antara lain domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya, Penyelenggaraan jual beli chip tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap, diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar," tambahnya.

Wira menjelaskan, selain untuk biaya operasional seperti menggaji belasan admin judi online, uang hasil kejahatan itu juga dibelikan kripto.

"Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran," ujarnya.

"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," Sambungnya.

Polisi juga berhasil mengamankan 18 orang lain yang berperan sebagai admin judi online. 

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," ungkapnya.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.