Selama 30 Hari, Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang

Selama 30 Hari, Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang
Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Indra Kenz di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, masa penahanan Indra Kenz diperpanjang selama 30 hari.

Terkait perpanjangan penahanan yang dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 252/Penbid.2022 tanggal 13 Mei 2022.

Ernest Prakasa Singgung Ada yang Pansos Lewat Anak Vanessa Angel, Tomliwafa Beri Balasan Telak



"Terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Ramadhan dikutip kompas, pada Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, perpanjangan penahanan dihitung sejak 26 Mei sampai 24 Juni 2022. perpanjangan ini dilakukan untuk memenuhi proses pemeriksaan yang masih belum selesai.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ucapnya.

Seperti Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Ia merupakan influencer yang menjadi mitra yang mempromosikan aplikasi Binomo.