Senggolan, Pengendara Motor Tewas Usai Tertabrak di JLNT Casablanca

Kecelakaan ini terjadi ketika sekelompok remaja sedang konvoi dan melintas di JLNT Casablanca. begini kronologinya

Senggolan, Pengendara Motor Tewas Usai Tertabrak di JLNT Casablanca
Senggolan, Pengendara Motor Tewas Usai Tertabrak di JLNT Casablanca

Lambeturah.co.id - Viral video Kecelakaan terjadi lagi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Video kecelakaan itu menjadi viral di media sosial pada Selasa (27/6/2023).

Kecelakaan ini terjadi ketika sekelompok remaja sedang konvoi dan melintas di JLNT Casablanca. Korban terlihat tergeletak di jalan, beberapa pengendara memarkirkan motornya untuk melihat kondisi korban. Namun, sejumlah pengendara lain terlihat langsung meninggalkan tempat kejadian.

Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika seorang pengendara sepeda motor, yang identitasnya tidak diketahui, menuju dari arah barat ke timur di JLNT Casablanca.

Sesampainya di depan Mall Ambasador, pengendara motor tersebut menabrak bagian belakang Honda Vario yang dikendarai oleh SA.

“Lalu SA terjatuh ke kanan dan tertabrak kendaraan Honda Vario 160 yang dikemudikan RS, kendaraan Yamaha Aerox yang dikemudikan AS dan kendaraan Honda Vario yang dikemudikan MAF, lalu terjatuh,” ucap Diella, dikutip dari lambeturah, Selasa (28/6/2023).

Kejadian ini berakibat SA langsung terkapar dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Sayangnya, meski insiden serupa pernah terjadi, masih banyak pengendara sepeda motor yang tetap melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca.

Padahal, pada awal Juni 2023, seorang pengendara dengan inisial D (21) juga meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan tunggal di JLNT Casablanca. Namun, tampaknya para pengendara sepeda motor tidak memedulikan risiko yang dapat terjadi, mulai dari dikenai tilang polisi hingga risiko kecelakaan yang fatal.

Kemacetan adalah alasan utama mereka melintasi jalan ini adalah untuk menghemat waktu karena di jalan layang tersebut tidak sering terjadi kemacetan, sedangkan di jalan biasa sering terjadi kemacetan.

Namun, sebenarnya sudah ada aturan yang jelas untuk melindungi keselamatan dan keamanan bersama. Selain itu, pengguna sepeda motor harus mempertimbangkan risiko besar yang timbul karena angin yang kencang di jalan layang ini.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus mengikuti perintah yang diatur oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenai hukuman kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.

Jika sanksi tersebut tidak membuat pengendara motor mengubah perilakunya, seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan penerapan aturan yang lebih tegas untuk mencegah pengendara motor yang nekat melintas di JLNT tersebut.