Sidang Lanjutan Gugatan Cerai, Pihak Ari Wibowo Masukkan Isu Orang Ketiga

Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo menyampaikan adanya orang ketiga dalam gugatan karena dugaan perselingkuhan.

Sidang Lanjutan Gugatan Cerai, Pihak Ari Wibowo Masukkan Isu Orang Ketiga
Sidang Lanjutan Gugatan Cerai, Pihak Ari Wibowo Masukkan Isu Orang Ketiga

Lambeturah.co.id - Sidang lanjutan gugatan perceraian antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah dengan agenda pembacaan gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (5/6/2023).

Keduanya tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Agenda itu harus ditunda lantaran majelis hakim merasa gugatan saat ini berbeda dengan gugatan saat pertama kali didaftarkan pada 17 April lalu.

"Memang di dalam gugatan yang pertama kali itu tidak memberi keterangan gugatan cerai ini tidak memberikan keterangan bahwa apa penyebab gugatan cerai ini didaftarkan, jadi hanya menuliskan bahwa ada hubungan yang tidak harmonis lagi," ucap Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (5/6/2023).

"Nah bedanya di perubahan gugatan yang akan kami daftarkan, yang akan kami serahkan kepada majelis, kami sedikit memberikan detail tentang adanya pihak ketiga. yang mana pihak ketiga itu adalah penyebab dari perceraian ini, Hanya disitu bedanya, jadi poin perbedaannya hanya di pihak ketiga dan yang tidak disebutkan di gugatan pertama," tambahnya.

Ricky Saragih juga menyampaikan adanya orang ketiga dalam gugatan karena dugaan perselingkuhan.

"Yang menjadi pokok perkara ini adalah penyebab perceraian, penyebab percekcokan itu. jadi dalam perkara ini penyebabnya memang adalah karena ada pihak ketiga," ujarnya.

"Sudah (ada bukti), kami memberikan dalil tentunya kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup ya," tandasnya.