Sidang Lanjutan Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Ajukan Eksepsi

Sidang Lanjutan Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Ajukan Eksepsi
Sidang Lanjutan Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Ajukan Eksepsi

Lambeturah.co.id - Sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) digelar di Pengadilan Negeri Malang, pada Rabu (13/9/2023). Beragendakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang yabg dilakukan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang menghadirkan ketiga terdakwa, diantaranya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.

Dalam sidang itu, penasihat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan dan membacakan eksepsi dakwaan.

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa Raymond Enovan tidak mengajukan eksepsi dan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengatakan, pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU tersebut.

"Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan (kurang jelas) dakwaan tersebut," katanya.

"Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp 400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami," tambahnya.

Selain itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menyampaikan, bakal memberikan jawaban terkait eksepsi di sidang selanjutnya.

"Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasihat hukum, sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20/9/2023) mendatang," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG didakwa dengan pasal berlapis. Diantaranya, primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.