Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda

Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda
Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda

Lambeturah.co.id - Sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait kasus Binomo ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

"Putusan hari ini belum dapat dibacakan. Banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum selesai musyawarah majelis hakim. Agar semua pihak dapat memaklumi," ujar hakim ketua Rahman Rajaguguk.

"Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final musyawarah hakim, kita selama ini sidang sampai malam kita jalani kok, tapi masalah ini bukanya segampang itu, kita harus berpikir," sambungnya.

Lantas, Hakim pun memutuskan dalam sidang pembacaan vonis ditunda dan akan dilakukan kembali pada (14/11/2022).

"Untuk itu kita tunda sampai 14 November. Agar semua pihak dapat memahami," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerugian terhadap para korban. Indra oun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," Pungkasnya.

Indra Kenz juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.