Simak! Besaran Sanksi Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi denda maksimal, pada pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi tersebut.

Simak! Besaran Sanksi Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Simak! Besaran Sanksi Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tilang uji emisi untuk menekan polusi udara.

Diketahui sebelumnya, proses penegakan hukum tilang emisi bakal dilaksanakan uji coba oleh aparat gabungan pada pekan ini.

Sementara tilang uji emisi secara masif bakal diterapkan per 1 September 2023.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi denda maksimal, pada pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi tersebut.

Menurut Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, sanksi yang dijatuhkan berbeda, tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan.

"Untuk sepeda motor (sanksi) Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal," kata Latif di Jakarta, pada Rabu (23/8/2023).

Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Tetapi, kata dia, pengujian emisi kendaraan bermotor bakal dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di lokasi pelaksanaan.

"Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama," pungkasnya.