Palak Turis Di Bali, Sopir Taksi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir taksi yang memalak WNA perempuan asal Singapura berinisial CT ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka

Palak Turis Di Bali, Sopir Taksi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sopir Taksi yang Palak Turis Singapura di Bali Akhirnya Jadi Tersangka

Lambeturah.co.id - Sopir taksi yang memalak WNA perempuan asal Singapura berinisial CT ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Aksi pelaku itu terjadi di Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (20/6/2023). Pelaku berinisial KEP ini melakukan aksinya lantaran tak terima korban mengunakan taksi online.

"Jadi perbuatan dia adalah pelanggaran atau kejahatan sesuai dengan tindak pidana dalam Pasal 368 KUHP dan atau 335 KUHP," ucap Kepala Polisi Resor (Polres) Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pada Rabu (21/6/2023).

Artikel terkait Viral Pria Ini Minta Paksa Rp 150 Ribu ke Turis Asing di Bali

Dalam Pasal 368 KUHP itu, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, Pasal 335 KUHP, ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Teguh menyampaikan, penanganan kasus itu bermula dari video yang viral di media sosial.

Kemudian, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Usai diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengambil uang Rp 100.000 dari korban.

Pelaku beralasan di wilayah itu sudah memiliki ketentuan jika taksi online tidak diperkenankan untuk menjemput penumpang.

"Yang bersangkutan menjelaskan di video viral menyampaikan bahwa kalau tidak mau menyerahkan uang maka diajak ke kantor itu adalah alasan (modus) dia. yang Selama ini terjadi tidak seperti itu, setelah kami lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pengurus di Banjar dan Desa," ujarnya.

"Setelah kami adakan komunikasi ternyata yang bersangkutan, korban, sudah kembali ke negaranya tapi kami proaktif untuk komunikasi lebih lanjut terkait adanya peristiwa tersebut," pungkasnya.