Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun, Termasuk Honor, Perjalanan Dinas, dan Paket Meeting

Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun, Termasuk Honor, Perjalanan Dinas, dan Paket Meeting
Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun, Termasuk Honor, Perjalanan Dinas, dan Paket Meeting

Lambeturah.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan langkah pencadangan dana dengan memblokir sementara (automatic adjustment) anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 50,14 triliun pada tahun 2024.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah anggaran kegiatan telah diprioritaskan untuk dimasukkan ke dalam automatic adjustment.

Prioritas pengalokasian anggaran K/L tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S-/1082/MK.02/2023.

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terdapat tiga kegiatan yang diutamakan untuk dilakukan automatic adjustment, yaitu belanja barang, belanja modal, dan kegiatan yang saat ini diblokir.

Untuk belanja barang yang diprioritaskan untuk diblokir sementara, termasuk kegiatan yang tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, seperti honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non-operasional lainnya.

"Belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (12/2/2024).

Selain mengatur mengenai anggaran yang diprioritaskan untuk diblokir sementara, Sri Mulyani juga menetapkan anggaran yang dikecualikan dari kebijakan automatic adjustment.

Kegiatan yang dikecualikan dari pemblokiran sementara termasuk:

1. Belanja bantuan sosial

2. Belanja terkait tahapan Pemilu

3. Belanja terkait IKN

4. Belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak

5. Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan

6. Belanja untuk daerah otonomi baru/kementerian/lembaga baru

7. Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

Jika terdapat kebutuhan prioritas, K/L dapat mengajukan usulan relaksasi automatic adjustment pada semester II-2024. Langkah ini dapat dilakukan K/L dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.

Kementerian Keuangan melakukan automatic adjustment ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti pelaksanaan auto adjustment tahun sebelumnya, pencadangan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

"Yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Jumat (2/2/2024).

"Sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di 2024," sambungnya.