Cak Imin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu Usai Komentari Film Dirty Vote

Cak Imin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu Usai Komentari Film Dirty Vote

Lambeturah.co.id - Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) telah melaporkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Jusuf Kalla (JK) ke Bawaslu pada Selasa (13/2/2024).

Laporan itu dibuat lantaran Cak Imin dan JK ikut dinilai sudah memberikan komentar film dokumenter Dirty Vote. Keduanya dianggap melanggar ketentuan masa tenang Pemilu 2024.

Anggota Advokat Lisan Ahmad Fatoni menyampaikan laporan itu dibuat terpisah. Cak Imin dilaporkan karena berkomentar di media sosial X (Twitter) dengan nuansa yang dianggap tendensius. Menurutnya, dalam unggahannya Cak Imin berkomentar "Ada yang sudah nonton?".

"Kita ketahui bahwa di dalam akun X atau Twitter dari Pak Cak Imin dia mengupload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02," ujar Ahmad.

"Untuk itu kita buat laporan ke Bawaslu. Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang," tambahnya.

Fatoni menuturkan Muhaimin mengunggah ulang trailer video yang menyudutkan pasangan Prabowo-Gibran itu hingga menjadi viral. 

"Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh saat masa tenang. Jadi, kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar," Katanya.

Cak Imin diduga melanggar Pasal 492 UU Pemilu. Pasal itu menjelaskan peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, laporan terhadap JK dibuat buntut komentarnya yang menyebut film Dirty Vote baru menggambarkan 25 persen tindakan kecurangan yang terjadi.

"Jadi Pak JK seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang," jelas Fatoni.

"Dan kami sangat menyayangkan untuk sekelas pak JK mantan wakil presiden tapi menyampaikan hal hal seperti ini. Harapan kami Bawaslu bisa memanggil. Untuk menegakkan sesuai aturan itu aja," sambungnya.

Cak Imin merespons laporan yang dilayangkan untuk dirinya melaporkan media sosial X. "Masak gak boleh komentar bro," tandasnya.