Sri Mulyani Pastikan Barang Kebutuhan Sehari-hari Tak Alami Kenaikan PPN 12%

Sri Mulyani Pastikan Barang Kebutuhan Sehari-hari Tak Alami Kenaikan PPN 12%
Sri Mulyani Pastikan Barang Kebutuhan Sehari-hari Tak Alami Kenaikan PPN 12%

Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan jika pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari mulai dari sampo hingga sabun tak bakal mengalami kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Barang-barang itu tetap berlaku tarif PPN 11% yang saat ini sudah berlaku. "Yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Ia menjelaskan jika kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Menkeu juga mencontohkan, jika tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang seperti rumah mewah, apartemen, townhouse dan berbagai jenis lainnya dengan harga jual di Rp 30 miliar atau lebih.

Lalu, dikenakan juga untuk balon udara, pesawat udara, private jet, kapal pesiar, hingga kendaraan bermotor yang kena PPnBM.