Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Baru Demi Cegah Penghindaran Pajak
Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024. Hal ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Sri Mulyani memperkuat ketentuan penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak," bunyi ketentuan dikutip, pada Minggu (11/8/2024).
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan,” demikian isi pada bagian pertimbangan PMK 47/2024 tersebut.
Dalam PMK 47/2024, ada penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan jika setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana termaktub dalam UU 9/2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).
Penyampaian laporan otomatis soal informasi keuangan dan penyediaan data atau bukti berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan aturan perpajakan serta kesepakatan internasional.
Jika terjadi pelanggaran atas penghindaran pertukaran informasi pajak, maka praktik/kesepakatan lembaga keuangan dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi. Kewajiban pemenuhan informasi tetap perlu dilakukan.
Ditegaskan juga jima DJP dapat menyampaikan teguran tertulis, pemeriksaan, hingga langkah hukum pidana terkait perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi perpajakan.