Suami Zaskia Gotik Bersaksi, Dicecar Jaksa Terkait Aliran Dana Korupsi di Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Bersaksi, Dicecar Jaksa Terkait Aliran Dana Korupsi di Kasus Gereja Kingmi Mile 32
Suami Zaskia Gotik Bersaksi, Dicecar Jaksa Terkait Aliran Dana Korupsi di Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Lambeturah.co.id - Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sebagai saksi.

Sirajudin Machmud menjelaskan keterkaitannya dengan salah satu terdakwa, Direkrut PT Waringin Megah, Arif Yahya.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait keterkaitan Sirajudin dengan terdakwa. Ia mengatakan mengenal salah satu terdakwa, yakni Arif Yahya.

"Kenal (Arif Yahya). Kurang lebih 10 tahun yang lalu di lapangan golf ya kenalnya. Kurang lebih 2012 sampai 2015," ucap Sirajudin di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024).

JPU juga bertanya dalam pertemuan itu apakah ada pembahasan soal pekerjaan, Sirajudin membantah. Ia dimintai untuk klarifikasi apakah ada aliran dana transfer ke terdakwa Arif.

"Seingat saya tidak, tapi pada saat saya diperiksa di KPK kemarin diperlihatkan oleh penyidik bahwa saya pernah transfer dua kali. Kalau nggak salah di bawah Rp 10 juta ya," kata Sirajudin.

"Dulu pertama kali saya pernah ikut, saya inget ketemu lagi dengan Saudara Arif pada saat ikut pilkada. Saya pernah ikut Pilkada 2015, tiba-tiba yang bersangkutan datang, saya nggak inget datangnya siapa yang bawa," tambahnya.

"Oh nggak ada (penyampaian) itu cuma ketemu aja, Pak, ketemu saja," jawabnya lagi.

Sebelumnya, KPK sudah menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Empat tersangka terdiri atas tiga swasta dan satu aparatur sipil negara (ASN).

"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/9/2024).

Keempat tersangka baru itu bernama Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang ASN bernama Totok Suharto (TS). Kini, para tersangka itu dijerat KPK dari hasil pengembangan penyidikan yang sempat menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka.