Tampang Sopir Fortuner Arogan Ngaku 'Adik Jenderal' Ditetapkan Tersangka dan Berbaju Tahanan

Tampang Sopir Fortuner Arogan Ngaku 'Adik Jenderal' Ditetapkan Tersangka dan Berbaju Tahanan
Tampang Sopir Fortuner Arogan Ngaku 'Adik Jenderal' Ditetapkan Tersangka dan Berbaju Tahanan

Lambeturah.co.id - Polisi telah menetapkan seorang pria yang berinisial PWGA, sebagai tersangka pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI. Pria tersebut merupakan pengemudi Fortuner yang telah mengaku sebagai adik jenderal. Saat ini, tersangka telah berada dalam balutan baju tahanan.

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (18/4/2024). Dia terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye lengkap dengan tangannya terborgol.

Tidak ada kata yang terucap dari mulut tersangka yang sebelumnya terkenal dengan sikapnya yang arogan. Sekarang, dia hanya menundukkan kepala saat dihadapkan kepada awak media.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Rabu (17/4/2024).

Titus menjelaskan bahwa tersangka PWGA dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Berikut ini bunyi pasal tersebut:

1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Puspom TNI juga turut menyelidiki kasus sopir Fortuner yang berperilaku arogan saat berkendara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan mengaku sebagai adik seorang Jenderal.

TNI menegaskan bahwa pelaku bukanlah anggota TNI, melainkan seorang warga sipil.

"Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil, yang berprofesi sebagai seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI)," kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar saat dihubungi, Rabu (17/4).

Nugraha Gumilar sebelumnya juga mengungkapkan pihaknya dalam menelusuri asal-usul pelat nomor kendaraan tersebut. Pelat nomor kendaraan dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 ternyata milik seorang purnawirawan.

"Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati," ujarnya.

Namun demikian, pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut ternyata palsu. Pemilik sah pelat nomor tersebut telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini.