Subsidi Rp 80 Juta Bakal di Beri Pemerintah Bagi Warga yang Beli Mobil Listrik

Pemerintah bakal memberikan subsidi warga yang membeli mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Syaratnya, mobil listrik harus memiliki pabrik di Indonesia.

Subsidi Rp 80 Juta Bakal di Beri Pemerintah Bagi Warga yang Beli Mobil Listrik
Subsidi Rp 80 Juta Bakal di Beri Pemerintah Bagi Warga yang Beli Mobil Listrik

Lambeturah.co.id - Pemerintah bakal memberikan subsidi bagi warga yang membeli mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Namun ada syaratnya, mobil listrik harus memiliki pabrik di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan, bagi warga yang membeli mobil listrik akan dapat insentif dan kemudian dalam ketahap finalisasi demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air. 

"Jumlah dari subsidinya akan kami hitung. Tapi kira-kira pembelian mobil listrik akan diberi insentif Rp 80 juta," ucap Agus dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, pada kamis (16/12/2022). 

Selain itu, bagi warga yang membeli mobil listrik hybrid, akan diberikan subsidi sebesar Rp 40 juta. Kemudian Untuk motor listrik pun dapat keringanan sebesar Rp 8 juta khusus motor listrik baru. Sedangkan motor konversi jadi motor listrik, akan diberikan subsidi sebesar Rp 5 juta. 

Ia menjelaskan jika subsidi ini akan digelontorkan lantaran pemerintah belajar dari berbagai negara yang sudah maju menggunakan kendaraan listrik. 

"Masing-masing negara beri kebijakan berbeda tapi sama-sama ada subsidi dan Indonesia ingin penggunaan kendaraan listrik makin cepat," pungkasnya.