Surat Tilang Ditarik, Polisi Tak Bisa Lagi Tilang Manual

Surat Tilang Ditarik, Polisi Tak Bisa Lagi Tilang Manual
Surat Tilang Ditarik, Polisi Tak Bisa Lagi Tilang Manual

Lambeturah.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada polisi lalu lintas yang dilarang melakukan tindakan menilang secara manual.

Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo kepada jajaran polisi. Arahan itu juga tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Isi telegram terkait jajaran polisi sabuk putih diminta untuk memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

Polisi sabuk putih juga diminta untuk memberikan edukasi kepada para pengendara tersebut. 

Tapi, jika pelanggaran dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka hukum akan tetap ditegakkan.

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman beberapa waktu lalu.

Selain itu, Polisi juga akan mengedepankan penindakan lewat sistem elektronik dengan Kamera e-TLE.

Menurutnya, kamera e-TLE mobile dapat menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.

"tetap ada di jalan, terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan e-TLE statis maupun e-TLE mobile yang sudah ada di Polda Metro Jaya," tandasnya.