Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo, Lanjutkan Sidang Ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo, Lanjutkan Sidang Ke Tahap Pembuktian
Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo, Lanjutkan Sidang Ke Tahap Pembuktian

Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, pada Rabu (26/10/2022).

Sidang yang dilanjutkan ke tahap pembuktian atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan tersebut.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.

Hakim menyampaikan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian Hakim melanjutkan kasus tersebut ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," katanya.

Soal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diduga di otaki oleh Ferdy Sambo dan dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kini, Ferdy Sambo terancam melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.